SUARBERITA.COM - Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa menghadirkan pengusaha properti Tan Kian, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, serta Lustje Dewi Kusuma. Ketiganya diperiksa dalam perkara yang juga menyeret Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian datang dari Ferry Boboho. Di hadapan majelis hakim, Ferry mengaku pernah diminta Febrie menyampaikan permintaan uang kepada Tan Kian.
Ferry mengatakan, permintaan itu muncul setelah dirinya menyampaikan kepada Febrie bahwa Tan Kian ingin meminta bantuan terkait perkara korupsi Jiwasraya. Menurut kesaksian Ferry, Febrie menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.
Ferry kemudian mengaku mendapat isyarat dari Febrie mengenai angka Rp50 miliar. Ia selanjutnya menemui Tan Kian dan menyampaikan permintaan sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar saat itu.
Dalam persidangan, Ferry menyebut uang tersebut diserahkan Tan Kian secara bertahap sebanyak tiga kali pada 2021. Ia juga mengaku menyerahkan Rp50 miliar kepada Nurman Herin, sementara Rp5 miliar sisanya digunakan untuk kepentingannya sendiri dan telah dikembalikan kepada jaksa.
Sementara itu, Tan Kian turut hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dakwaan jaksa terhadap para terdakwa.
Perkara Febrie tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Febrie dan para terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan. Keterangan para saksi akan diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

