Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
2 artikel ditemukan
DPR menjelaskan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru di MK dan menegaskan penahanan ditujukan mencegah gangguan proses hukum, bukan membatasi pembelaan tersangka.
KUHP Nasional kembali diajukan permohonan uji materiil oleh gabungan Advokat di Indonesia, uji materiil tersebut berkenaan dengan Pasal 218 dan 219 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.