Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Sejak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Menjabat, KPK Catat 16 OTT

Chaterina R8 Agustus 202608.29 WIB
Sejak Kepala Daerah Hasil Pilkada  2024 Menjabat, KPK Catat 16 OTT

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebnayak 16 kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mulai menjalankan masa jabatannya. Data tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi tantangan meski para kepala daerah telah mendapatkan pembekalan mengenai tata kelola pemerintah yang bersih.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa seluruh proses penindak dilakukan secara professional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

“Secara keseluruhan, dari tahun 2025 hingga 22 Juli 2026, ada 16 kepala daerah yang ditangkap . Itu menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan KPK murni berdasarkan alat bukti dan tidak ada kaitannya dengan unsur politik,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari kantor berita Antara.

Menurut KPK, operasi tangkap tangan merupakan langkah penegak hukum yang dilakukan ketika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggara negara sekaligus memberi efek jera terhadap praktik korupsi di daerah.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan. Lembaga antirausah itu juga terus mendorong penguat sistem pencegahan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

KPK berharap para kepala daerah dapat menjalankan Amanah dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas. Dengan tata kelola yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!