Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
4 artikel ditemukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia baru saja dilakukan oleh perusahaan ternama yaitu ByteDance (TikTok) dan Tokopedia. Menanggapi hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Saiq Iqbal turun tangan untuk menindaklanjuti.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Tulungagung, Dwi Yanuarti, menjelaskan korban awalnya diketahui aktif berinteraksi di ruang digital
TikTok meluncurkan layanan TikTok GO by Tokopedia untuk memudahkan pengguna menemukan hingga melakukan transaksi layanan kuliner lokal dalam satu platform.
TikTok baru saja mematuhi kewajiban pembatasan akses anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).