Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
4 artikel ditemukan
Direktorat Jenderal Pajak resmi menunda penerapan pajak penghasilan e-commerce hingga 31 Oktober 2026.
Penerapan regulasi pemotongan pajak di platform digital yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) lokal dari kebijakan sepihak oleh e-commerce atau marketplace sebagai platform digital.
Sejumlah brand lokal mulai mengalihkan penjualan mereka lewat website resmi sendiri setelah adanya kenaikan biaya layanan marketplace. Kenaikan biaya admin, logistik, hingga program promosi dinilai membuat margin keuntungan penjualan semakin tertekan.