Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kuasa Hukum Sony Sanjaya Ungkap Dugaan Pengadaan Fiktif CCTV Rp300 Miliar di BGN

M Rayhan Wildani K19 Juni 202613.15 WIB
Kuasa Hukum Sony Sanjaya Ungkap Dugaan Pengadaan Fiktif CCTV Rp300 Miliar di BGN

SUARBERITA.COM - Dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan fakta baru. Kali ini, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengungkap adanya dugaan pengadaan 5.000 unit kamera pengawas (CCTV) dan alat sidik jari (fingerprint) senilai lebih dari Rp300 miliar yang diduga tidak pernah terpasang.

Dilansir dari detik, Pernyataan itu disampaikan usai Sony Sanjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Menurut kuasa hukumnya, Krisna Murti, informasi tersebut diungkap Sony sebagai bagian dari keterangannya setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari. Totalnya sekitar Rp300 miliar lebih untuk 5.000 titik SPPG," kata Krisna kepada wartawan.

Krisna menjelaskan, kontrak tersebut telah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Saat itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut direncanakan dipasangi lima unit CCTV beserta perangkat fingerprint yang dikerjakan oleh pihak ketiga melalui skema outsourcing.

Namun, menurutnya, ketika Sony meminta vendor menunjukkan salah satu lokasi pemasangan CCTV sebagai bentuk verifikasi, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

"Vendor itu tidak bisa memperlihatkan. Artinya, BGN sudah mengeluarkan uang Rp300 miliar lebih, tetapi ketika diminta menunjukkan titik pemasangannya, mereka tidak bisa menjawab. Itu boleh dikatakan fiktif," ujar Krisna.

Ia menduga pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila benar terbukti tidak pernah direalisasikan sesuai kontrak. Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum tersangka dan menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Sony Sanjaya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Kejaksaan Agung menegaskan pengajuan tersebut belum otomatis diterima dan masih akan dinilai berdasarkan peran serta kontribusi Sony dalam membantu mengungkap perkara, termasuk apakah ia bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Penyidik Jampidsus hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk kemungkinan adanya proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!