SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lokasi yang digeledah mencakup rumah, perkantoran, serta sejumlah tempat lainnya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan BNPB.
"Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Penggeledahan dilakukan pada 15–19 Oktober 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil.
Barang-barang tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam penjelasan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024–2026. Penyidik menduga sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan tersebut memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan.
Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Richard Erlangga dari Gery Prasetiawan sebesar Rp2,38 miliar selama periode Januari hingga September 2026.
Dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Penggeledahan di delapan lokasi menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri keterkaitan para pihak dalam perkara penggunaan dana kebencanaan tersebut.

