SUARBERITA.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Torture/CAT).
Komisioner Komnas Perempuan, **Sondang Frishka Simanjuntak**, menjelaskan bahwa untuk menyatakan suatu kasus sebagai penyiksaan menurut Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, terdapat sejumlah unsur yang harus terpenuhi, termasuk adanya keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang dilansir dari cnn.
Ia menerangkan, konvensi tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang menyebabkan penderitaan berat (*severe pain*) dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, melakukan intimidasi, atau diskriminasi, serta adanya keterlibatan aparat atau negara.
Meski demikian, Komnas Perempuan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan temuan baru. Saat ini lembaga tersebut masih mendalami apakah terdapat unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban pernah melaporkan kekerasan yang dialaminya namun tidak memperoleh respons atau perlindungan yang semestinya.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," ujar Sondang.
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai YTR diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana. Kekerasan tersebut menyebabkan dampak serius terhadap kondisi fisik korban hingga mengakibatkan disabilitas.
Untuk memperkuat proses hukum, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tutur Sondang.
Saat ini, Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.
