Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
3 artikel ditemukan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Torture/CAT).
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Komnas Perempuan merumuskan kebijakan strategis untuk mencegah pelecehan perempuan di pesantren.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bersama Komnas Perempuan akan perketat pengawasan platform digital seperti media sosial untuk mencegah kasus pelecehan perempuan secara daring.