Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
1 artikel ditemukan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Torture/CAT).