SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tidak serta-merta akan dikabulkan. Penyidik masih mendalami sejauh mana peran Sony dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum mengambil keputusan. Dilansir dari kompas, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator adalah bukan sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani.
"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Anang, mekanisme pengajuan justice collaborator harus melalui proses kajian oleh penyidik. Dalam proses tersebut, penyidik akan menilai apakah pemohon benar-benar dapat memberikan informasi penting yang membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana tersebut.
"Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konsep justice collaborator pada dasarnya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
"Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja," kata Anang.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa permohonan justice collaborator yang diajukan Sony masih dalam tahap penelaahan. Penyidik saat ini sedang mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," ujar Syarief.
Karena itu, hingga kini Kejagung belum mengambil keputusan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Penyidik juga berencana kembali memeriksa Sony untuk menggali lebih jauh informasi yang disebut-sebut dimilikinya terkait perkara korupsi MBG.
"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa informasinya dan dasarnya apa," kata Syarief.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, pihak kuasa hukum Sony Sonjaya membantah anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam perkara dugaan korupsi MBG. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan selama ini muncul persepsi bahwa kliennya merupakan pihak yang mengendalikan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh Sony.
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu," ujar Krisna.
Menurutnya, pengajuan status justice collaborator dilakukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menjelaskan posisi dan peran sebenarnya dalam perkara tersebut sekaligus membantu penyidik mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Tak hanya membantah sebagai aktor utama, Sony juga disebut mengaku berada dalam tekanan ketika menjalankan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Krisna mengatakan terdapat sejumlah keputusan yang kini dipersoalkan dalam perkara korupsi MBG yang menurut kliennya tidak sepenuhnya diambil atas kehendaknya sendiri.
"Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," kata Krisna.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud memberikan tekanan tersebut kepada Sony selama menjalankan tugasnya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Sony memilih mengajukan diri sebagai justice collaborator. Melalui mekanisme itu, ia berharap dapat menyampaikan informasi yang lebih lengkap kepada penyidik mengenai proses pengambilan keputusan di internal BGN yang kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung. Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus berkembang. Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

