Suar Berita
News

Hukum Tidak Mengenal Jabatan: Publik Menunggu Ketegasan KPK Memeriksa Menteri

Angelina Iskandar Saputri4 November 202610.00 WIB
Hukum Tidak Mengenal Jabatan: Publik Menunggu Ketegasan KPK Memeriksa Menteri

SUARBERITA.COM - Pemanggilan seorang menteri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, ketika dua jadwal pemeriksaan tidak terpenuhi, persoalan yang muncul menjadi lebih besar daripada sekadar penyesuaian agenda. Publik mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan sejauh mana jabatan publik memengaruhi proses pemeriksaan seseorang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pada 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, tetapi kembali tidak terlaksana karena adanya perjalanan dinas ke Malaysia. KPK menyatakan telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang bersangkutan.

Pada Selasa (3/11/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pemanggilan berikutnya sedang dipersiapkan. Ia berharap pemeriksaan dapat segera dilaksanakan. “Kalau waktunya, tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Perkara ini bukan persoalan kecil. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara. Meski demikian, penting ditegaskan bahwa Nusron dalam konteks pemanggilan tersebut berstatus saksi, bukan tersangka.

Di sinilah ketegasan lembaga antikorupsi diuji. Pemanggilan saksi seharusnya dijalankan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi kedudukan sosial maupun jabatan seseorang. Jika alasan ketidakhadiran dapat diterima, penyidik tentu memiliki ruang untuk menjadwalkan ulang. Namun, penundaan juga tidak boleh membuat proses pemeriksaan kehilangan kepastian.

KPK memang menjelaskan bahwa langkah membawa paksa bukan kewajiban otomatis setelah dua kali ketidakhadiran. Keputusan tersebut menjadi pertimbangan teknis dan strategis penyidik. Akan tetapi, masyarakat tetap berhak mengetahui perkembangan proses pemanggilan dan alasan di balik setiap keputusan.

Penegakan hukum tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan ketika berhadapan dengan masyarakat biasa. Prinsip yang sama harus berlaku ketika pihak yang dimintai keterangan memiliki jabatan tinggi di pemerintahan.

Pada akhirnya, jabatan bukan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum. Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum waktunya. Publik hanya ingin memastikan bahwa hukum bekerja dengan standar yang sama, siapa pun orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!