SUARBERITA.COM - Upaya banding Nadiem Makarim tidak membebaskannya dari perkara korupsi pengadaan Chromebook, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Majelis banding juga memangkas uang pengganti menjadi sekitar Rp548 miliar, sementara denda Rp1 miliar tetap dipertahankan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,5 miliar kepada pendiri Gojek itu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana pada Kamis (24/9).
Majelis menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata Subachan saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari
UANG PENGGANTI NADIEM JUGA DIPANGKAS
Majelis banding menetapkan kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem diturunkan menjadi sekitar Rp548 miliar dengan pidana pengganti enam tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Menurut majelis, pembayaran uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara akibat perkara tersebut.
Hakim menilai Nadiem sebagai menteri ketika proyek berlangsung merupakan pelaku utama sehingga dibebankan tanggung jawab sebesar 35 persen dari total kerugian negara.
"Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional," ujar hakim.
Dalam pembagian yang ditetapkan majelis, distributor dibebankan uang pengganti sebesar 15 persen dari kerugian negara.
Sementara Google, yang menurut pertimbangan hakim menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM, dibebankan membayar 50 persen dari total kerugian negara setelah dikurangi uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta.
Hakim Catur Iriantoro mengatakan majelis tidak mengabulkan permohonan banding Nadiem untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurut majelis, putusan sebelumnya telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi.
Nadiem menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut dan akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
“Korban sekarang bukan hanya saya, tetapi juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia,” kata Nadiem seusai persidangan.

