SUARBERITA.COM - Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi perhatian di tengah bergulirnya penyelidikan. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Citra Borneo Sukses (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Di tengah dinamika tersebut, Komisi III DPR RI memastikan proses penegakan hukum tidak boleh terhenti hanya karena pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. DPR bahkan menyatakan akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara agar tetap berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dikutip dari detik, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Habiburokhman, pengunduran diri Febrie merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang tidak boleh memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas dan mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan penegakan hukum.
“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” ujarnya.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa perkara yang kini diusut menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi secara keseluruhan. Karena itu, ia berharap tidak muncul konflik antarlembaga yang justru dapat mengganggu proses penyidikan.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar koordinasi antarpenegak hukum tetap terjaga dan proses penyidikan berjalan secara profesional. Bagi DPR, pengungkapan tiga perkara besar ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum terhadap dugaan korupsi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi secara konsisten.
