Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Disetujui DPR, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Akan Dilelang Rp2 Miliar Jadi Besi Tua

M Rayhan Wildani K28 Agustus 202608.45 WIB
Disetujui DPR, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Akan Dilelang Rp2 Miliar Jadi Besi Tua

SUARBERITA.COM - Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Setelah mendapat persetujuan DPR, Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan kapal perang yang telah lama menjadi bagian dari armada TNI Angkatan Laut itu akan dilepas dengan status material besi tua atau scrap.

Karoinfohan Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pengelolaan barang milik negara.

“Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap,” kata Rico dikutip dari detik, Jumat (28/8/2026).

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (27/8/2026), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto mengungkap nilai limit lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640 atau lebih dari Rp2 miliar.

Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan nilai perolehan kapal yang mencapai Rp370.620.353.400. Namun, Donny menegaskan harga limit tersebut tidak dihitung berdasarkan nilai kapal sebagai kapal perang.

Menurutnya, nilai lelang ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua atau scrap yang masih tersisa dari kapal tersebut.

“Bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya,” ujar Donny.

KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun di Yugoslavia pada 1979 dan selama masa operasionalnya digunakan dalam pelaksanaan tugas serta pembinaan personel TNI Angkatan Laut.

Namun, usia kapal yang kini telah mendekati lima dekade serta kondisi teknisnya membuat kapal tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.

Pemerintah juga telah melakukan proses demiliterisasi terhadap kapal tersebut. Pada 2018 dilakukan dismantling atau pembongkaran persenjataan, kemudian pada 2019 dilanjutkan dengan penurunan ular-ular perang.

Dengan kondisi tersebut, eks KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan bahkan tidak dapat digerakkan secara mandiri.

Pemerintah menilai mempertahankan kapal sebagai aset justru berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat operasional yang sebanding. Karena itu, penjualan melalui lelang dipandang sebagai langkah untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai lebih lanjut akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!