Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
2 artikel ditemukan
Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Setelah mendapat persetujuan DPR, Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan kapal perang yang telah lama menjadi bagian dari armada TNI Angkatan Laut itu akan dilepas dengan status material besi tua atau scrap.
Kemhan menyebut usia kapal dan pertimbangan biaya pemeliharaan menjadi alasan pemerintah berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara.