Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Mensesneg Tegaskan Perubahan Status Kepegawaian Guru PPPK

Muhammad Nadhif Firdausi19 Agustus 202617.00 WIB
Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Mensesneg Tegaskan Perubahan Status Kepegawaian Guru PPPK

SUARBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia resmi mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Prasetyo Hadi. Perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dilansir dari tvOne, Prasetyo dalam keterangan pers pada Selasa (18/8) mengatakan, “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, termasuk guru-guru berstatus PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu."

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa guru yang sekarang memiliki status PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Menurut Prasetyo, pemerintah terus mensinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar Prasetyo.

Sementara itu, pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah kepegawaian guru. Pemerintah juga menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. Pemerintah berharap bahwa guru di Indonesia dapat terjamin kesejahteraannya sebagai pahlawan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) demi kemajuan bangsa dan negara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!