SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah sempat diminta bersikap kooperatif, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya tiba sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya dilansir dari kompas.
OTT yang digelar KPK pada Senin (29/6/2026) itu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang, terdiri dari sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menjelaskan, perkara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh pimpinan KPK bersama jajaran penyidik. Dengan demikian, KPK akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK kemudian akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," kata Budi.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan suap jabatan Sekda Kuansing melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang telah dibawa ke Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret kepala daerah yang masih aktif menjabat. KPK pun kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi praktik jual beli jabatan dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta integritas dalam tata kelola pemerintahan.
