Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

8 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemenaker Divonis Bersalah, "Sultan Kemenaker" Dihukum 6 Tahun Penjara

M Rayhan Wildani K5 Juni 202608.52 WIB
8 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemenaker Divonis Bersalah, "Sultan Kemenaker" Dihukum 6 Tahun Penjara

SUARBERITA.COM - Delapan terdakwa kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan, Irvian Bobby Mahendro alias "Sultan Kemenaker", dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dibebani uang pengganti sebesar Rp36,04 miliar. Nilai tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara ini.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana pada Kamis (4/6/2026) malam. Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua," ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain Irvian Bobby Mahendro, terdakwa Hery Sutanto divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara Fahrurozi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Adapun Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada seluruh terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa sesuai keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Selain Irvian Bobby Mahendro yang diwajibkan membayar Rp36,04 miliar, Hery Sutanto dibebani Rp7,59 miliar, Supriadi Rp3 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Anitasari Kusumawati Rp1,35 miliar, dan Gerry Aditya Herwanto Putra Rp828,5 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta gagal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa seluruh terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!