Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
3 artikel ditemukan
Penangkapan tidak sah tidak menggugurkan status tersangka; proses hukum Roy Suryo tetap berlanjut secara sah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keputusan mengenai penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Hal itu disampaikan menyusul rampungnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum.
Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, untuk kepentingan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.