Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Skandal Akademik Rifaldy Memasuki Babak Baru, Kementrian Temukan Indikasi Pencatutan Nama Peneliti

Moh Wasil Haqqullah10 Juni 202620.00 WIB
Skandal Akademik Rifaldy Memasuki Babak Baru, Kementrian Temukan Indikasi Pencatutan Nama Peneliti

SUARBERITA.COM - Kasus pemalsuan hasil penelitian yang diduga dilakukan oleh kelompok Rifaldy Fajar kini semakin melebar dan memicu perhatian serius dari jajaran birokrasi pusat. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menggandeng Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengusut tuntas skandal penyalahgunaan identitas riset pada forum ilmiah internasional tersebut.

Dari hasil investigasi awal yang dirilis institusi pada Selasa (9/6/2026), terdapat empat pelaku utama yang seluruhnya berstatus sebagai alumnus UNY angkatan 2019 hingga 2021. Pihak kementerian menegaskan bahwa para pelaku tidak memiliki keterikatan formal dengan lembaga negara. Pemeriksaan sementara juga menguak temuan mengejutkan mengenai pencatutan nama kampus tanpa izin, klaim departemen fiktif, serta penggunaan identitas pakar lain agar tim dkk dapat lolos ke ranah akademik global.

Merespons pelanggaran berat tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, langsung mengambil sikap tegas. Beliau menyatakan komitmen pemerintah untuk menjaga muruah dunia akademik dari segala bentuk kecurangan struktural.

"Kepercayaan publik terhadap hasil riset dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika ilmiah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kredibilitas riset Indonesia harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” kata Brian. Dikutip dari kompas.com (09/06)

Sebagai langkah penindakan teknis, kementerian telah membentuk tim investigasi khusus di bawah komando Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Nur Syarifah. Pihak kementerian juga tengah menelusuri artikel-artikel ilmiah bermasalah agar segera ditarik dari peredaran jurnal internasional.

“Di sisi lain, penelusuran terhadap publikasi yang terindikasi menggunakan data yang tidak valid akan terus dilakukan untuk mendukung proses koreksi maupun penarikan publikasi (retraction) sesuai dengan mekanisme akademik dan standar etika publikasi ilmiah yang berlaku,” ujar Nur Syarifah.

Terbongkarnya skandal Rifaldy Fajar dkk menjadi pukulan telak sekaligus momentum evaluasi bagi pengawasan riset nasional. Kolaborasi erat antara Kemdiktisaintek, BRIN, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melahirkan sanksi administratif dan hukum yang tegas, demi memulihkan integritas publikasi ilmiah Indonesia di mata dunia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!