SUARBERITA.COM – Kasus pelecehan perempuan pada santriwati di pesantren akhir-akhir ini marak terjadi. Masih hangat diperbincangkan masyarakat, kasus pelecehan perempuan pada santriwati baru saja terjadi di Pati oleh pimpinan pesantren. Kejadian tersebut termasuk perbuatan keji dan tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., pada Rabu (6/5). Pertemuan tersebut membahas tentang kebijakan strategis untuk mencegah pelecehan perempuan di pesantren.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan, “Kami sedang menyiapkan kebijakan untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa dan menciptakan sistem pencegahan yang terintegrasi serta terukur dengan implementasi bersama Komnas Perempuan.”
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberi sanksi sebagai penanganan kasus pelecehan perempuan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pertemuan antara Kemenag dan Komnas Perempuan juga menjadi komitmen pemerintah secara proaktif untuk melindungi perempuan dari pelecehan di pesantren sebagai lingkungan pendidikan.

