Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
3 artikel ditemukan
Pengungkapan markas judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyidikan dan analisis digital forensik, Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap nilai perputaran dana yang fantastis, mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.
Penyidikan kasus jaringan judi online yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan ratusan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan mendukung jalannya operasional sindikat tersebut.
Pencoretan dilakukan setelah Kementerian Sosial memadankan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).