Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Judol Hayam Wuruk, Perputaran Dana Tembus Rp13,9 Triliun

M Rayhan Wildani K27 Juni 202612.00 WIB
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Judol Hayam Wuruk, Perputaran Dana Tembus Rp13,9 Triliun

SUARBERITA.COM - Pengungkapan markas judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyidikan dan analisis digital forensik, Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap nilai perputaran dana yang fantastis, mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari 175 customer service, 10 programmer/IT, 27 admin marketing, 22 admin keuangan, sembilan peserta training, hingga 44 orang yang mendukung operasional jaringan.

"Pembagian peran tersebut menunjukkan operasional perjudian ini dijalankan layaknya sebuah perusahaan dengan sistem kerja yang terstruktur," ujar Wira, Jumat dilansir dari kompas(26/6).

Penyidikan juga mengarah kepada empat WNI yang diduga membantu operasional sindikat, mulai dari mengurus keuangan, menyewakan gedung, menyediakan rekening dan kartu ATM, membantu transaksi aset kripto, hingga mengurus izin tinggal para WNA.

Dari hasil digital forensik, polisi menemukan 145 situs atau domain judi online yang dikelola secara bergantian. Server dan layanan hosting diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam, memperkuat dugaan bahwa jaringan ini dikendalikan dari luar negeri. Meski demikian, markas di Indonesia ternyata baru beroperasi sekitar dua bulan sebelum digerebek pada 9 Mei 2026.

Selain itu, penyidik menemukan dokumen elektronik berupa Google Sheet yang mencatat deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun. Bersama PPATK, polisi kini menelusuri aliran dana serta aset hasil kejahatan tersebut.

Dalam penggerebekan, Bareskrim turut menyita 594 ponsel, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 Mac Mini, berbagai perangkat jaringan, uang tunai sekitar Rp8,7 miliar, serta 155 paspor WNA.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana pencucian uang," tegas Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin.

Saat ini penyidik masih memburu pengendali utama sindikat yang diduga berada di luar negeri, sekaligus menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin keberadaan para WNA yang bekerja di markas judi online tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!