SUARBERITA.COM - Penyidikan kasus jaringan judi online yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan ratusan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan mendukung jalannya operasional sindikat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengelola keuangan hingga menyediakan fasilitas yang digunakan jaringan perjudian online internasional tersebut.
"Tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia," kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat dilansir dari kompas (26/6/2026).
Wira menjelaskan, tersangka berinisial MAP diduga bertugas sebagai admin keuangan yang bekerja di bawah pengelola utama situs judi online. Sementara BT berperan membantu penyewaan gedung yang dijadikan pusat operasional.
Adapun DFA diduga menyiapkan rekening dan kartu ATM yang kemudian digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut. Berdasarkan penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening milik DFA juga tercatat dipakai dalam operasional perjudian online.
"Didapatkan transaksi rekening yang digunakan untuk mengoperasionalkan judi online di Hayam Wuruk. Jadi rekening yang digunakan atau punya DFA ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," jelas Wira.
Sementara itu, tersangka DA diduga membantu menyediakan berbagai kebutuhan finansial jaringan, mulai dari menyiapkan kartu ATM, membantu penukaran aset kripto, hingga mengurus izin tinggal bagi para WNA yang bekerja dalam sindikat tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 WNA, dengan 287 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 34 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga menemukan sedikitnya 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting situs-situs tersebut diketahui berada di sejumlah negara, seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Selain memburu pelaku, polisi kini masih menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sedikitnya 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin kedatangan para WNA ke Indonesia.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional ini," ujar Wira.
