SUARBERITA.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengumumkan penundaan implementasi aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik sampai akhir Oktober 2026 mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan penundaan waktu pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di platform e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan penting ini dituangkan secara sah melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, aturan penunjukan platform perdagangan digital seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak direncanakan mulai efektif berjalan pada awal Agustus 2026. Namun, otoritas pajak memutuskan untuk menggeser tenggat waktu implementasi tersebut demi memberikan ruang adaptasi yang lebih optimal.
Berdasarkan keterangan resmi dari otoritas fiskal, keputusan penundaan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi makro terkini. Langkah tersebut dihadirkan khusus sebagai upaya strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat luas di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih menjadi fokus perhatian bersama.
Kendati demikian, pihak DJP menegaskan bahwa substansi dasar hukum pemajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengalami perubahan. Sebagaimana dikutip langsung dari pengumuman resmi tersebut, "Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026." Dilansir dari Kompas (6/8/2026).
Penundaan pemungutan pajak e-commerce hingga akhir Oktober 2026 mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh substansi aturan perpajakan tetap berjalan efektif mulai 1 November 2026 tanpa mengubah substansi ketentuan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

