Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

UPDATE: Usai OTT Bupati Langkat, KPK Telusuri Asal-Usul 55 Kg Platinum di Mobil Syah Afandin

M Rayhan Wildani K6 Juli 202614.00 WIB
UPDATE: Usai OTT Bupati Langkat, KPK Telusuri Asal-Usul 55 Kg Platinum di Mobil Syah Afandin

SUARBERITA.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terus membuka lapisan baru perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Setelah menetapkan Syah sebagai tersangka kasus suap fee proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti satu temuan yang tak biasa: 55 kilogram logam yang diduga platinum di dalam mobil sang bupati.

Temuan itu menjadi perhatian karena platinum bukan barang bukti yang lazim muncul dalam perkara korupsi. Di tengah penyidikan suap proyek dan dugaan gratifikasi miliaran rupiah, keberadaan logam mulia tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri asal-usulnya, termasuk memastikan apakah benda itu benar merupakan platinum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempelajari lebih jauh mengapa logam tersebut berada dalam penguasaan Syah Afandin. Menurut dia, penelusuran itu menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Selain menelusuri asal-usulnya, KPK juga belum langsung menyimpulkan keaslian logam tersebut. Lembaga antirasuah itu akan meminta bantuan ahli untuk memverifikasi benda yang ditemukan dalam OTT tersebut.

“Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya,” jelas Budi.

Nama Syah Afandin sebelumnya terseret dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (2/7/2026). Dari operasi itu, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif—pihak swasta yang juga tim sukses Syah pada Pilkada 2024—sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

KPK menduga Syah telah menerima uang Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada akhir Juni 2026, Syah disebut kembali meminta uang Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya mampu menyerahkan Rp100 juta. Tak hanya itu, Syah juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Di tengah konstruksi perkara itu, keberadaan 55 kilogram logam yang diduga platinum kini menjadi sorotan baru. Jika terbukti asli, temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh sumber kekayaan yang berada dalam penguasaan Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi kepala daerah yang tak hanya menyangkut aliran uang suap, tetapi juga dugaan gratifikasi dan kepemilikan aset bernilai fantastis yang asal-usulnya belum sepenuhnya terang.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!