Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Nikel

Chaterina R1 September 202611.19 WIB
Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Nikel

SUARBERITA.COM - Tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp401 miliar dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Uang dengan nilai mencapai Rp401.653.737.496,69 itu ditata bertumpuk hingga menyerupai gunungan. Sebagian besar uang yang diperlihatkan merupakan pecahan Rp100 ribu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh PT CNI kepada penyidik setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP,” ujarnya, dikutip dari Detik.com.

Perkara tersebut berkaitan dengana kegiatan pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2020.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat persoalan dalam pemenuhan dokumen dan persyaratan ekspor. PT CNI disebut telah memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi pada periode tertentu belum memiliki RKAB meski sudah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik juga mendalami dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel. Dokumen tersebut diduga disesuaikan agar kadar nikel memenuhi ketentuan yang berlaku untuk ekspor.

Kejagung menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang hampir setara dengan uang yang kini telah diserahkan kepada penyidik. Selain mengamankan uang, penyidik telah memeriksa 116 saksi, tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Uang yang telah diserahkan PT CNI selanjutnya disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dan Bank Mandiri. Kasus ini masih merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukumnya masih berjalan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!