SUARBERITA.COM - Kasus dugaan suap yang menyeret perusahaan jasa pengurusan kargo Blueray Cargo akhirnya sampai pada putusan. Perkara ini bermula dari praktik pemberian uang dan berbagai fasilitas kepada pejabat serta pegawai Bea dan Cukai, yang diduga dilakukan agar barang impor milik perusahaan bisa lebih cepat lolos dari pengawasan dan pemeriksaan kepabeanan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026), majelis hakim menyatakan tiga terdakwa dalam perkara ini terbukti bersalah. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
“Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa telah memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta. Selain itu, John Field juga dinyatakan memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Total keseluruhan pemberian itu disebut mencapai Rp91,7 miliar.
“Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000,” kata hakim.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Namun, pemberian itu justru tidak memberi hasil seperti yang diharapkan perusahaan. Hakim menyebut, setelah uang diserahkan, barang-barang impor Blueray Cargo justru semakin banyak masuk jalur merah.
Atas perbuatannya, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Meski begitu, hakim juga mencatat bahwa tindak pidana itu tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif para terdakwa, melainkan dipicu situasi yang dikondisikan oleh oknum aparat sehingga usaha para terdakwa terhambat dan berpotensi merugi.
