SUARBERITA.COM - Badan Gizi Nasional memberlakukan penyesuaian mekanisme pemberian dana insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Kebijakan ini mengubah aturan penyaluran dana yang sebelumnya disamaratakan menjadi sistem proporsional berbasis jumlah sajian.
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, besaran insentif dihitung Rp2.000 dari total alokasi Rp15.000 per penerima manfaat. Sisa dana dialokasikan sebesar Rp10.000 untuk porsi makanan dan Rp3.000 untuk operasional.
Langkah ini menggantikan aturan lama yang memberikan insentif datar sebesar Rp6 juta per hari tanpa memandangkan volume layanan tiap dapur. Pemberian insentif kini terikat langsung pada aktivitas operasional dapur penyedia layanan.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (01/10/2026).
Fasilitas yang tidak berproduksi atau dihentikan sementara dipastikan tidak memperoleh dana hibah tersebut. Ketentuan serupa berlaku saat libur sekolah atau situasi darurat.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," tuturnya.
"Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan, itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujar Sudaryono.
BGN berharap seluruh jajaran pelaksana, mulai dari pengelola yayasan, kepala dapur, hingga tenaga ahli gizi, dapat memahami serta menjalankan skema penyesuaian tarif insentif baru ini secara optimal.

