Suar Berita
Hukum

Saat Jabatan Pajak Diduga Dipakai untuk Kepentingan Keluarga!

M Rayhan Wildani K3 November 202616.52 WIB
Saat Jabatan Pajak Diduga Dipakai untuk Kepentingan Keluarga!

SUARBERITA.COM - Jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak semestinya menjadi amanah untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan. Namun, perkara yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, justru memunculkan persoalan mengenai dugaan penggunaan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bahkan harus melakukan pemeriksaan terhadap anak Haniv, Feby Paramita, di Hong Kong. Pemeriksaan berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) pada Selasa (3/11/2026). Feby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.

Nama Feby sebelumnya telah muncul dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK. Penyidik menduga Haniv pernah meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk acara peragaan busana anaknya pada 2016. Permintaan tersebut diduga ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan.

Sejumlah perusahaan kemudian disebut mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening Feby. Total dana yang diduga diterima untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp700 juta. KPK menduga uang itu berkaitan dengan kepentingan usaha fashion milik anak Haniv.

Persoalan ini menjadi perhatian karena dugaan penerimaan tersebut tidak berdiri sendiri. KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan selama periode 2013 hingga 2023 mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar. Angka tersebut merupakan nilai dugaan penerimaan gratifikasi yang diungkap penyidik, bukan kerugian negara yang telah diputus pengadilan.

Pemeriksaan terhadap Feby di Hong Kong juga memiliki latar belakang tersendiri. Pada pemanggilan sebelumnya, 28 September 2026, Feby belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan pada akhirnya melakukan pemeriksaan melalui KJRI di Hong Kong. Belum ada keterangan bahwa pemeriksaan di luar negeri tersebut berkaitan dengan dugaan pelarian aset atau keterlibatan Feby sebagai pelaku. Kasus ini menyisakan pertanyaan penting tentang batas penggunaan kewenangan pejabat publik. Ketika pengaruh jabatan diduga digunakan untuk meminta dukungan perusahaan wajib pajak bagi kepentingan usaha keluarga, persoalannya bukan hanya soal penerimaan uang, tetapi juga potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan relasi antara pejabat dengan pihak yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap anggota keluarga perlu tetap ditempatkan sesuai proses hukum. Feby saat ini diperiksa sebagai saksi, sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Haniv masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat pajak bukan hanya menyangkut bagaimana negara mengumpulkan penerimaan, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijaga agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!