Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

RUU Perampasan Aset Kembali Dikebut, Akankah Berakhir dengan Pengesahan Tahun Ini?

M Rayhan Wildani K25 Agustus 202614.00 WIB
RUU Perampasan Aset Kembali Dikebut, Akankah Berakhir dengan Pengesahan Tahun Ini?

SUARBERITA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah bertahun-tahun masuk dalam pembahasan, tetapi belum juga berujung pada pengesahan. Tahun ini, harapan agar aturan tersebut benar-benar menjadi undang-undang kembali muncul setelah DPR memastikan pembahasannya dikebut dan ditargetkan selesai sebelum akhir 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset kini tengah dipercepat. DPR bahkan telah menetapkan target agar rancangan tersebut dapat disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (25/8/2026).

Target tersebut membuat waktu pembahasan menjadi semakin terbatas. Setelah memperhitungkan masa reses, Komisi III menyebut hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan pembentukan undang-undang tersebut.

Dalam periode itu, DPR akan menjalani sejumlah agenda, mulai dari penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Sejauh ini, Komisi III menyebut telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. DPR juga telah menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari proses penyusunan aturan tersebut.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena RUU Perampasan Aset bukan baru kali ini muncul dalam agenda pembentukan undang-undang. Pembahasannya telah berulang kali menjadi wacana, namun belum pernah mencapai garis akhir berupa pengesahan.

Di tengah maraknya kasus korupsi dan kejahatan yang menimbulkan kerugian negara, pengesahan RUU tersebut kembali dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Tekanan publik juga akan kembali muncul. Sejumlah kelompok masyarakat dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 dengan salah satu tuntutannya mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kini, delapan minggu masa sidang menjadi waktu yang akan menentukan apakah RUU yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik akhir tersebut akhirnya benar-benar disahkan pada 2026.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!