Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

RP24,9 Miliar hingga Helikopter Disita Kejagung dalam Kasus Motor Listrik MBG

Chaterina R5 Oktober 202614.00 WIB
RP24,9 Miliar hingga Helikopter Disita Kejagung dalam Kasus Motor Listrik MBG

SUARBERITA.COM -Penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengarah pada penelusuran aset. Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai hampir Rp25 miliar serta sejumlah kendaraan dan alat transportasi udara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Total uang yang diamankan penyidik mencapai RP24,970 miliar. Selain uang, penyidik juga menyita satu pesawat Textron Aviation dan sebuah helikopter Bell 505.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.

“Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Penyitaan tidak berhenti pada dua armada udara. Sejumlah kendaraan juga ikut diamankan, di antaranya satu unit Hino, tiga kendaraan BYD, dan Lexus LM500 keluaran 2025. Penyidik turut membawa lima telepon genggam serta puluhan dokumen yang dianggap berkaitan dengan penyidikan.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan motor listrik BGN dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,2 triliun. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo bersama empat pihak swasta sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami rangkaian pengadaan, termasuk dugaan pengaturan dalam proses penentuan penyedia serta harga barang.

Penelusuran aset dan penyidikan perkara masih berlangsung untuk mengetahui secara utuh dugaan kerugian negara serta aliran dana dalam proyek tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!