Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Pungutan pajak 0,5% untuk perdagangan online mulai 1 Oktober 2026 resmi berlaku

M Sayyid Ridhwan2 Oktober 202614.10 WIB
Pungutan pajak 0,5% untuk perdagangan online mulai 1 Oktober 2026 resmi berlaku

SUARBERITA.COM - Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online sejak 1 Oktober 2026.

Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut pajak ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026.

Penerapan kebijakan dilakukan lebih cepat dari masa penyesuaian yang sebelumnya ditargetkan hingga 31 Oktober 2026, setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem administrasi dan penyelenggara marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.

"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," ujar Bimo, dikutip detikFinance, Kamis (1/10).

Bimo mengatakan kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara transaksi melalui toko fisik dan marketplace.

"Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," jelasnya.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pungutan dilakukan secara otomatis ketika transaksi berlangsung. PPh Pasal 22 yang telah dibayarkan nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau menjadi pelunasan PPh Final bagi pedagang.

Pemerintah tetap memberikan pengecualian kepada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha kecil dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Agar tidak dipungut oleh marketplace, pedagang yang memenuhi ketentuan tersebut harus menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet usahanya.

Batas Rp500 juta tidak hanya dihitung dari penjualan melalui marketplace. Penghitungan menggunakan akumulasi seluruh penghasilan usaha pedagang dalam satu tahun pajak, termasuk pendapatan dari toko online maupun usaha fisik atau offline.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!