Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Pergantian Kapolri Listyo Sigit Resmi Diproses

M Rayhan Wildani K1 Oktober 202609.58 WIB
Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Pergantian Kapolri Listyo Sigit Resmi Diproses

SUARBERITA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Surpres tersebut bernomor R-57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surat itu telah diterima DPR dan menjadi dasar dimulainya proses pergantian Kapolri melalui lembaga legislatif.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam jumpa pers di gedung DPR membenarkan adanya Surpres tersebut. DPR kemudian menindaklanjuti surat Presiden dengan menjalankan mekanisme yang berlaku untuk calon Kapolri.

Dalam Surpres itu, Presiden mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri berikutnya.

Komisi III DPR selanjutnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Proses tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Munculnya Surpres ini sekaligus menandai dimulainya secara resmi proses pergantian pimpinan tertinggi Polri. Sebelumnya, isu mengenai pergantian Kapolri sempat mencuat, namun pada Agustus 2026 DPR menyatakan belum menerima Surpres dari Presiden terkait pergantian tersebut.

Kini, dengan diterimanya Surpres tertanggal 30 September 2026, proses tersebut telah masuk ke tahap formal di DPR.

Sesuai mekanisme yang berlaku, DPR melalui Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan Presiden. Hasil proses tersebut kemudian menjadi bagian dari tahapan sebelum pengangkatan Kapolri baru.

Sementara itu, hingga perkembangan Kamis pagi, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara spesifik alasan Presiden mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Karena itu, pergantian tersebut belum dapat dikaitkan dengan persoalan atau kasus tertentu tanpa adanya pernyataan resmi dari Presiden, DPR, maupun Polri.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil proses di DPR terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!