Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
1 artikel ditemukan
Pemerintah kini mulai memperketat tata kelola perdagangan digital melalui aturan baru yang menyasar aktivitas jual beli marketplace. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), penjual yang ingin beroperasi di platform digital kini diwajibkan memiliki legalitas usaha, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan tersebut mulai ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan berlaku sejak 8 Juni 2026, dikutip langsung dari jdih.kemendag.