Suar Berita
News

Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pemadaman Listrik Batam

Moh Wasil Haqqullah21 Oktober 202613.30 WIB
Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pemadaman Listrik Batam
Penyidik saat penetapan tersangka black out di Batam. Dok: Bareskrim Polri.

SUARBERITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara gangguan kelistrikan fatal yang memicu pemadaman listrik secara meluas di wilayah Batam serta Bintan, Kepulauan Riau.

Langkah penetapan tersangka tersebut diambil penyidik setelah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap 25 orang saksi. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 16 Oktober 2026.

"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," ujar Irhamni saat memberikan keterangan resminya dikutip dari iNews pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awal penyidik, insiden kelam ini berawal dari munculnya suara dentuman keras di area Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 06.28.59 WIB. Dentuman tersebut ditengarai akibat hubungan arus pendek pada Transformator 1 yang berujung pada lumpuhnya pasokan energi listrik di kawasan Kepulauan Riau.

Dampak dari matinya aliran listrik secara mendadak ini memicu kerugian finansial yang terbilang amat fantastis. Kepolisian mencatat estimasi nilai kompensasi yang wajib disalurkan kepada para pelanggan terdampak mencapai angka Rp57,315 miliar. Penyidikan intensif pun terus bergulir guna mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak dalam gangguan fatal ini.

Proses hukum terus berlanjut guna memastikan akuntabilitas atas kerugian besar masyarakat, sementara otoritas kelistrikan terus berbenah demi mencegah terulangnya insiden padam listrik total di kawasan Kepulauan Riau.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!