JAKARTA.
Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perusahaan
dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib melunasinya paling lambat tujuh hari
sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran).
"Untuk
sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan
paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ujar Airlangga dalam Konferensi
Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa
kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja
dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara
proporsional sesuai dengan masa kerja.
Menurut Airlangga, besaran nominal THR yang dibayarkan
akan bervariasi di setiap perusahaan, tergantung pada tingkat upah masing-masing
pekerja dan kebijakan internal perusahaan.
"Ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,"
katanya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah
pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah
memperkirakan total nilai THR sektor swasta yang akan dibayarkan tahun ini
mencapai sekitar Rp 124 triliun.
Airlangga menilai, pencairan THR dengan nilai tersebut
diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi nasional,
terutama menjelang momentum Lebaran yang secara historis menjadi periode
peningkatan belanja masyarakat.

