Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Pemerintah Tegaskan: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Maindarto Sukowati3 Maret 202616.38 WIB
Pemerintah Tegaskan: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

JAKARTA. Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib melunasinya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran).

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Menurut Airlangga, besaran nominal THR yang dibayarkan akan bervariasi di setiap perusahaan, tergantung pada tingkat upah masing-masing pekerja dan kebijakan internal perusahaan.

"Ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," katanya.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta yang akan dibayarkan tahun ini mencapai sekitar Rp 124 triliun.

Airlangga menilai, pencairan THR dengan nilai tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi nasional, terutama menjelang momentum Lebaran yang secara historis menjadi periode peningkatan belanja masyarakat.

"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," pungkasnya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!