Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
1 artikel ditemukan
JAKARTA – Pemerintah menegaskan perusahaan swasta wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7 Lebaran).