SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Modus yang digunakan memanfaatkan kewenangan persetujuan dalam sistem digital dengan meminta pembayaran tambahan kepada biro jasa.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, proses pengajuan izin tinggal sebenarnya telah dilakukan secara digital. Namun, sejumlah pejabat yang memiliki akses untuk memberikan persetujuan diduga memanfaatkan kewenangan tersebut untuk meminta uang di luar ketentuan resmi.
“Tapi karena ada tadi unsur pemaksaannya yang kita temukan, tinggal kemudian ada pungli-pungli, jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu, uang 'Acc untuk klik',” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Metro TV
KPK menemukan tarif yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp100 juta. Besaran pungutan bergantung pada jenis dan paket perizinan yang diajukan untuk memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Menurut Taufik, pihak yang menjadi sasaran pemerasan adalah biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian. Pungutan tersebut dipungut di luar biaya resmi yang masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemudian untuk keuntungan biro jasa sebenarnya yang diperaskan ini biro jasanya ya. Karena head-to-head-nya dengan pejabat imigrasi ini adalah biro jasa. Ada, tadi disampaikan Pak Ketua, ada pungutan-pungutan yang dikeluarkan lebih oleh biro jasa atas permintaan oknum-oknum tersangka tadi,” lanjutnya
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi senyap pada 3 Juni 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

