SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (1/7/2026) malam, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang juga disebut sebagai tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkap, operasi bermula saat Syah Afandin diduga berupaya bertemu Yaqub usai menghadiri agenda Apkasi. Namun rencana itu berubah setelah sopir bupati memberi tahu bahwa tim KPK sudah berada di Langkat.
“Namun, sekitar pukul 11 malam ZK menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat dilansir dari kompas (3/7/2026).
Keesokan paginya, komunikasi kembali terjadi. Melalui orang dekatnya, Syahrial, Syah Afandin disebut meminta uang Rp100 juta dengan alasan situasi sedang “memanas”. Uang itu kemudian diserahkan Yaqub di sebuah kafe di Medan. Tak lama setelah transaksi, tim KPK menghentikan mobil yang ditumpangi Syahrial dan menemukan uang tersebut di bawah jok kursi penumpang.
Dari pengembangan perkara, KPK menduga Syah Afandin menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Total uang yang diduga sudah mengalir mencapai Rp800 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang dikerjakan Yaqub setelah mendapatkan puluhan paket pekerjaan pemerintah.
“Sampai 5 April 2026, YQB telah memberikan uang ke SAF sebesar Rp800 juta,” ujar Taufik.
KPK menyebut Yaqub memperoleh 85 paket proyek senilai sekitar Rp10,2 miliar, terdiri dari 80 paket di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perkim senilai Rp748 juta. Dari proyek-proyek itu, diduga ada permintaan fee 10 persen hingga 17 persen.
Tak berhenti di sana, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan itu berkaitan dengan pengangkatan camat, mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengisian posisi kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.
“Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tutur Taufik.
Kini Syah Afandin dan Yaqub telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa korupsi di daerah bukan sekadar soal uang, melainkan juga soal rusaknya kepercayaan publik dan masa depan layanan dasar yang seharusnya menyentuh warga.
