SUARBERITA.COM - Meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) terus menuai perhatian. Kali ini, Ombudsman RI menegaskan akan mengawasi penyelenggaraan pelatihan tersebut dan membuka peluang melakukan investigasi apabila ditemukan dugaan maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan lembaganya memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation). Pengawasan itu akan mencakup seluruh proses penyelenggaraan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penanganan kondisi darurat selama pelatihan berlangsung.
"Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan," ujar Maneger Nasution, Senin dilansir dari kompas (29/6).
Menurut Maneger, bertambahnya jumlah peserta yang meninggal harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan program. Ia menilai pembentukan karakter melalui latihan kedisiplinan tetap penting, namun tidak boleh mengesampingkan keselamatan peserta.
Ombudsman menyoroti sedikitnya empat aspek yang perlu dievaluasi, yakni kesesuaian kurikulum dengan kompetensi calon manajer koperasi, proporsi aktivitas fisik berdasarkan manajemen risiko, kepatuhan terhadap standar operasional keselamatan termasuk kesiapan tenaga medis, serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan.
Bahkan, Ombudsman berpandangan pelaksanaan Latsarmil sebaiknya dihentikan sementara apabila hasil evaluasi tidak segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara.
"Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi," tegas Maneger.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan menyatakan telah mulai melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Latsarmil. Evaluasi meliputi penguatan pemeriksaan kesehatan, penyesuaian intensitas latihan sesuai kondisi peserta, peningkatan pengawasan tenaga medis, hingga koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat sistem deteksi dini dan penanganan medis selama pendidikan berlangsung.
Sorotan dari Ombudsman menambah daftar pihak yang meminta evaluasi serius terhadap program tersebut. Harapannya, tujuan membentuk calon manajer koperasi yang disiplin dan berkarakter tetap dapat tercapai tanpa mengorbankan aspek keselamatan peserta.
