SUARBERITA.COM - Akses pembiayaan masih menjadi persoalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama mereka yang membutuhkan modal dalam jumlah kecil. Kondisi ini disoroti DPR karena sebagian pelaku usaha justru lebih mudah mendapatkan pinjaman dari sumber informal.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan persoalan tersebut ditemukan saat Panja Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif melakukan kunjungan ke Kota Bogor, Jumat (28/8/2026).
Menurut Saleh, kebutuhan modal di bawah Rp10 juta justru menjadi celah yang banyak dimanfaatkan rentenir karena akses pembiayaan formal dinilai belum cukup mudah bagi pelaku usaha kecil.
“Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir. Ini tentu menjadi persoalan karena rentenir justru bisa menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Saleh, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Saleh menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan modal masyarakat dan layanan pembiayaan formal. Prosedur serta persyaratan yang dianggap rumit membuat sebagian pelaku usaha memilih jalur informal yang menawarkan proses lebih cepat.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi program pembiayaan pemerintah. “Yang kedua soal sosialisasi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang,” katanya.
DPR mendorong pemerintah dan perbankan mengevaluasi mekanisme pembiayaan agar lebih sederhana dan mudah dijangkau UMKM. Dengan akses modal yang lebih terbuka, pelaku usaha diharapkan tidak lagi bergantung pada pinjaman informal berbiaya tinggi.
