SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (29/6/2026), MK menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Norma tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian bagi pembayaran manfaat pensiun kepesertaan sukarela. Artinya, dana pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak.
Dikutip dari mkri.id (29/6/2026), permohonan diajukan delapan pekerja dan pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah. Para pemohon merupakan pekerja PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun swasta maksimal 20 persen secara sekaligus.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan, dana pensiun swasta bersifat pelengkap atau complement, berbeda dengan program pensiun publik yang wajib. Pembatasan pencairan berkala dinilai merugikan hak konstitusional peserta sebagai individu. MK juga menegaskan putusan ini untuk menjaga konsistensi dengan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
Dengan demikian, peserta dana pensiun sukarela kini memiliki opsi untuk memilih skema pencairan sekaligus atau berkala, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. MK menilai dalil pemohon beralasan untuk sebagian.

