Hukum
waris di Indonesia bersifat pluralistik, terbagi atas tiga sistem utama yang
berlaku berdasarkan agama dan adat: Hukum Waris Islam (bagi umat Muslim), Hukum
Waris Perdata/Barat (KUHPerdata), dan Hukum Waris Adat
Harta
waris adalah kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya.
Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang peninggalan harta
benda seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang lain yang
berhak mewarisi harta benda tersebut (ahli waris).
Hukum waris Islam
Sumber hukum waris Islam adalah Al-Quran dan Hadits : aturan dan ketentuan mengenai pewarisan dalam Islam bersumber utama dari dua teks suci tersebut. Al-Qur'an menjadi landasan utama hukum waris Islam, memuat ayat-ayat yang menjelaskan prinsip dasar dan ketentuan pembagian warisan. Surat An-Nisa ayat 11-12: Ayat ini menjelaskan tentang pembagian harta warisan kepada 12 ahli waris, termasuk laki-laki dan perempuan, dengan proporsi yang berbeda-beda. Surat An-Nisa ayat 176: Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada (wasiat) bagi ahli waris yang memiliki hubungan nasab. Surat Al-Baqarah ayat 240: Ayat ini menjelaskan tentang hak waris bagi anak perempuan dan ibu kandung.
Hadits Nabi Muhammad SAW. Banyak hadits yang menjelaskan
tentang hukum waris, seperti hadits tentang wasiat, faraidh (ilmu tentang
pembagian harta warisan), dan hak waris bagi orang-orang yang tidak memiliki
hubungan nasab.
Hukum Waris Perdata/Barat.
Hukum waris hukum perdata Indonesia bersumber dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan warisan hukum Belanda.
Hukum waris barat memiliki kesamaan prinsip dan konsep, walaupun terdapat
variasi dalam sistem hukum waris di berbagai negara Barat, terdapat beberapa
dan konsep umum yang mendasarinya, seperti:
Hak waris berdasarkan hubungan darah: Pewarisan harta
warisan umumnya diprioritaskan kepada anggota keluarga yang memiliki hubungan
darah dengan pewaris. Pembagian harta warisan yang proporsional: Harta warisan
biasanya dibagikan secara proporsional kepada ahli waris yang berhak.
Kebebasan pewaris untuk menentukan pewaris: Dalam
beberapa sistem hukum waris, siapa pewaris memiliki kebebasan untuk menentukan
siapa yang akan mewarisi hartanya melalui surat wasiat."
Hukum Waris Adat
Sistem pembagian dalam hukum waris adat biasanya
berdasarkan peran dan kedudukan dalam keluarga ataupun dalam masyrakat adat.
Pewarisan harta benda tidak hanya didasarkan pada garis keturunan, tetapi juga
mempertimbangkan peran dan kedudukan individu dalam keluarga dan masyarakat.
Peran dan kedudukan dalam keluarga misal : anak laki-laki, anak perempuan,
istri, suami dan orang tua. Peran dan kedudukan dalam masyarakat misalnya :
pemuka adat, pemuka agama, dan orang yang berjasa dalam masyarakat.
Hukum waris adat bersifat komunal. Bersifat komunal
diartikan bahwa kepentingan kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan
individu . Hukum waris adat lebih menekankan pada kepentingan keluarga dan
komunitas.
Jenis Harta Warisan

