SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap Fitri Assiddikki. Dia merupakan mantan staf ahli anggota DPR sekaligus model. Pihaknya mangkir empat kali dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fitri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026. Namun hingga pemanggilan keempat, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mengevaluasi langkah lanjutan guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif.
“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Budi dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (23/6/2026).
Kasus dana sosial BI-OJK ini menjerat anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga total dana yang diterima keduanya mencapai Rp28,38 miliar, yang berasal dari program sosial BI, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR.
Menurut KPK, penyidikan tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan korupsi dana sosial BI-OJK, tetapi juga menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Jadi, uang-uang yang seyogyanya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” kata Budi.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, deposito, hingga pengembangan usaha. KPK menegaskan akan terus mengumpulkan bukti dan menelusuri aset guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dana sosial BI-OJK senilai Rp28,38 miliar yang tengah menjadi sorotan publik.

