Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Malam Ini MK Tentukan Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Chaterina R6 Oktober 202616.23 WIB
Malam Ini MK Tentukan Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi Gibran sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Pemohon menilai syarat pendidikan tersebut harus dibuktikan secara sah sejak proses pencalonan. Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran bermasalah hingga meminta diskualifikasi serta pembatalan penetapannya sebagai cawapres.

Dalam persidangan, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri. Pemerintah menyatakan surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru yang diterbitkan Indonesia.

“Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang MK, Jumat (2/6/2026).

MK dijadwalkan mengucapkan putusan perkara tersebut pada pukul 02.00 WIB. Hasil sidang inilah yang akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai seluruh dalil, bukti, dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!