SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026) malam.
Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI pada pukul 19.00 WIB dengan agenda pembuktian pemohon. Tahap ini mencakup pemeriksaan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang disebut tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar.
Para pemohon kemudian meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pencalonan. Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, perkara ini juga menyangkut persoalan kewenangan MK. Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, sidang malam ini akan menjadi kesempatan bagi pemohon menyampaikan keterangan saksi dan/atau ahli serta alat bukti tambahan di hadapan majelis hakim konstitusi.

