SUARBERITA.COM - Seorang perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri Arman ditahan Pomdam Jaya setelah rumah dinas yang ditempatinya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online (Judol).
Kasus ini menjadi sorotan karena fasilitas tempat tinggal milik TNI diduga dimanfaatkan untuk aktivitas illegal. Penanganan perkara kini berlanjut ke pemeriksaan terhadap perwira yang bersangkutan.
Pengungkapan aktivitas tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap kegiatan di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung. Pada Minggu (4/10/2026), warga mendatangi lokasi sebelum aparat menindaklanjuti temuan tersebut.
Petugas juga menyita sejumlah perangkat elektronik, yakni 32 unit computer 14 telepon seluler, serta 9 kartu tanda penduduk (KTP). Barang-barang itu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut.
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas membenarkan bahwa perwira tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di lingkungan Polisi Militer.
“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas, Jumat (9/10/2026).
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Letkol Arman serta peran 11 warga sipil yang diamankan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap bagaimana rumah dinas tersebut bisa digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring.

