SUARBERITA.COM - Langkat, OTT, dan Lingkaran Kekuasaan yang Tak Pernah Benar-Benar PutusOperasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Langkat Sumatera Utara Syah Afandin bukan sekadar kabar penegakan hukum biasa. Peristiwa ini terasa menyentak karena datang hanya beberapa tahun setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin, lebih dulu ditangkap KPK. Yang membuatnya semakin ironis, Syah Afandin bukan sosok yang datang dari luar lingkaran kekuasaan lama. Ia adalah wakil dari Terbit, lalu naik menjadi pelaksana tugas setelah atasannya tersandung kasus korupsi, sebelum akhirnya terpilih sebagai bupati definitif.
Di titik inilah publik sulit menepis satu pertanyaan penting: apakah pergantian kepemimpinan di daerah benar-benar menghadirkan pembaruan, atau hanya memindahkan kursi kekuasaan ke orang yang masih berada dalam lingkaran yang sama?
Kasus Langkat memperlihatkan bahwa masalahnya mungkin bukan semata pada satu orang, melainkan pada ekosistem kekuasaan yang terlalu dekat, terlalu nyaman, dan terlalu sulit diawasi dari dalam. Ketika seorang kepala daerah tersandung perkara, lalu penggantinya datang dari jejaring politik yang sama—bahkan dari posisi yang selama ini ikut berada di pusat pengambilan keputusan—maka pergantian itu rawan hanya menjadi transisi administratif, bukan koreksi menyeluruh.
Publik tentu harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Syah Afandin sampai KPK mengumumkan konstruksi perkara secara utuh. Namun secara politik, fakta bahwa Langkat kembali terseret OTT dalam jarak waktu yang tidak terlalu jauh tetap menjadi alarm keras. Bukan hanya bagi elite lokal, tetapi juga bagi partai politik, birokrasi daerah, dan sistem pengawasan yang seharusnya belajar dari kasus sebelumnya.
Yang patut disorot bukan sekadar siapa yang ditangkap, melainkan mengapa pola yang sama bisa berulang di tempat yang sama. Jika satu kepala daerah jatuh lalu tongkat estafet hanya berpindah ke orang terdekat tanpa evaluasi serius atas tata kelola, maka yang diwariskan bukan pembenahan, melainkan potensi masalah yang sama.
Langkat seolah memberi pelajaran pahit bahwa pergantian nama di pucuk pemerintahan belum tentu berarti pergantian cara kerja kekuasaan. Dan di situlah pekerjaan rumah terbesar kita: memastikan suksesi politik tidak berhenti pada siapa yang menggantikan, tetapi juga bagaimana warisan kekuasaan itu dibersihkan, diawasi, dan diputus dari praktik-praktik yang lama.
